Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
