Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya sesuai dengan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
