Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan 9 (sembilan) golongan yaitu: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 3 d. Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya; e. Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan; g. Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan pengangkut alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, dipindahkan pada golongan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Pasal.id