Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan 9 (sembilan) golongan yaitu:
a. Golongan I :
Sepeda;
b. Golongan II :
Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong;
c. Golongan III :
Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014.No .1811 3
d. Golongan IV :
Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya;
e. Golongan V :
Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya;
f. Golongan VI :
Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan;
g. Golongan VII :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya;
h. Golongan VIII :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya;
i. Golongan IX :
Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan pengangkut alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya.
(2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, dipindahkan pada golongan berikutnya.
Koreksi Anda
