Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
