Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan penanggulangan pencemaran yang telah mendapatkan persetujuan wajib: a. memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam surat persetujuan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan; dan c. melaporkan pelaksanaan kontrak dengan pelabuhan atau unit kegiatan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Pasal.id