Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Perusahaan penanggulangan pencemaran yang telah mendapatkan persetujuan wajib:
a. memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam surat persetujuan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
c. melaporkan pelaksanaan kontrak dengan pelabuhan atau unit kegiatan lain.
Koreksi Anda
