Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu persetujuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan persetujuan usaha.
(3) Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran berlaku di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
