Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan usaha penanggulangan pencemaran, perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. aspek administratif: 1. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran; 2. surat keterangan domisili perusahaan; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan. b. aspek teknis: 1. tenaga ahli meliputi: a) 6 (enam) orang personil operator; b) 1 (satu) orang penyelia (supervisor); dan c) 1 (satu) orang teknisi pemeliharaan peralatan penanggulangan pencemaran. 2. memiliki peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a) alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua ratus meter); b) 1 (satu) set alat penghisap (skimmer) dengan kapasitas 10 (sepuluh) m3/jam; c) 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3; d) 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent); dan e) 100 (seratus) liter bahan pengurai (dispersant). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi. (3) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan Usaha Penanggulangan Pencemaran dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak www.djpp.kemenkumham.go.id permohonan diterima secara lengkap sesuai format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sesuai format Contoh 8 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda