Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan dan unit kegiatan lain yang telah memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran diberikan Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran oleh Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk mendapatkan Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan penanggung jawab unit kegiatan lain dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. prosedur penanggulangan pencemaran; b. daftar peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran serta bukti kepemilikan dan/atau penguasaan peralatan dan bahan; c. daftar personil penanggulangan pencemaran dan sertifikat keahlian yang dimiliki; dan d. jadwal pelaksanaan latihan penanggulangan pencemaran. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sesuai Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (5) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sesuai Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (6) Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan penanggung jawab unit kegiatan lain melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali setelah dilakukan verifikasi pembaharuan. (8) Pengawasan pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran di pelabuhan dan unit kegiatan lain, dilakukan verifikasi antara oleh Direktur Jenderal setiap 2,5 (dua setengah) tahun sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda