Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengesahan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan penanggung jawab unit kegiatan lain mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi hasil penilaian.
(3) Dalam hal hasil analisa dan evaluasi atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan Hasil Penilaian (Assesment) sesuai format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Dalam hal hasil analisa dan evaluasi atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Direktur Jenderal menyampaikan penolakan beserta alasannya, sesuai format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
