Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), perusahaan dan/atau koperasi mengajukan permohonan penetapan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran;
b. Nomor Pokok Wajb Pajak;
c. surat keterangan domisili perusahaan;
d. fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan;
e. memiliki tenaga ahli paling sedikit 4 (empat) orang yang terdiri atas:
1. 1 (satu) orang dengan keahlian di bidang kartografi;
2. 1 (satu) orang dengan keahlian di bidang ahli lingkungan/analisis mengenai dampak lingkungan/pengendali dampak lingkungan;
3. 1 (satu) orang dengan keahlian di bidang penanggulangan pencemaran di laut minimal tingkat 2; dan
4. 1 (satu) orang dengan keahlian di bidang perkapalan dan/atau kepelabuhanan.
(2) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan sebagai perusahaan penilaian persyaratan penanggulangan pencemaran terhadap unit kegiatan lain dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelabuhan sesuai Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Direktur Jenderal menyampaikan penolakan beserta alasannya, sesuai Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi.
Koreksi Anda
