Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penanggulangan pencemaran di unit kegiatan lain dan kegiatan kepelabuhanan dilakukan berdasarkan penilaian (assessment).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengkaji antara lain:
a. potensi pencemaran yang dapat terjadi di area unit kegiatan lain atau pelabuhan;
b. kepekaan lingkungan;
c. kondisi arus dan angin di daerah unit kegiatan lain atau pelabuhan;
dan
d. perkiraan pergerakan tumpahan minyak dan bahan lainnya.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil kajian potensi pencemaran di unit kegiatan lain atau pelabuhan;
b. peta kepekaan lingkungan;
c. perkiraan pergerakan tumpahan minyak;
d. metode dan teknik penanggulangan pencemaran;
e. perhitungan ketersediaan peralatan dan bahan;
f. perhitungan ketersediaan personil; dan
g. laporan akhir hasil penilaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan penanggung jawab unit kegiatan lain.
(5) Dalam hal Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan penanggung jawab unit kegiatan lain tidak melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penilaian dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum INDONESIA dan/atau koperasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
