Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan latihan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda