Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Pengawasan latihan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
