Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Latihan gabungan dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf d, dilakukan untuk melatih personil dalam pelaksanaan komunikasi, operasional peralatan, teknik operasi dan kerjasama penanggulangan pencemaran.
(2) Latihan gabungan dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
