Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Latihan penggelaran peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf c, dilakukan untuk melatih personil dalam melaksanakan komunikasi, operasional peralatan, dan teknik operasi penanggulangan pencemaran.
(2) Latihan penggelaran peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
