Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Latihan komunikasi dan pelaporan, dan latihan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan untuk melatih personil dalam melaksanakan sistem komunikasi dan pelaporan serta teknik dan strategi penanggulangan pencemaran.
(2) Latihan komunikasi dan pelaporan, dan latihan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
