Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain untuk memiliki peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat disediakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan pencemaran yang berbadan hukum INDONESIA dan/atau koperasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyediaan peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat perjanjian.
(3) Setiap peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus tersedia di lokasi pelabuhan dan unit kegiatan lain.
Koreksi Anda
