Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan pengurai (dispersant) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit mampu mengurai 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
