Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan pengurai (dispersant) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit mampu mengurai 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda