Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan penyerap (sorbent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, yang paling sedikit mampu menyerap 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat terjadi dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
