Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan penyerap (sorbent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, yang paling sedikit mampu menyerap 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat terjadi dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda