Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penampung sementara (temporary storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, paling sedikit sejumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat dihisap dalam waktu 10 (sepuluh) jam per hari dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
