Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penampung sementara (temporary storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, paling sedikit sejumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat dihisap dalam waktu 10 (sepuluh) jam per hari dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Pasal.id