Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penghisap (skimmer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dengan kapasitas dan jenis sesuai dengan potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Pasal.id