Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penghisap (skimmer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dengan kapasitas dan jenis sesuai dengan potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
Koreksi Anda
