Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus memiliki alat pelokalisir (oil boom) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, paling sedikit 1 1/2 (satu setengah) kali panjang kapal terbesar yang berlabuh di pelabuhan dan/atau unit kegiatan lain.
(2) Dalam hal pelabuhan dan/atau unit kegiatan lain dapat melayani lebih dari satu kapal dalam waktu bersamaan untuk melakukan bongkar muat bahan yang dapat menimbulkan pencemaran, harus dilakukan penilaian untuk menentukan panjang minimum alat pelokalisir (oil boom) yang harus dimiliki.
Koreksi Anda
