Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain wajib memiliki peralatan dan bahan. (2) Peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. alat pelokalisir (oil boom); b. alat penghisap (skimmer); c. alat penampung sementara (temporary storage); d. bahan penyerap (sorbent); dan e. bahan pengurai (dispersant). (3) Untuk mengoperasikan peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain wajib menyediakan sarana mobilisasi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda