Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain wajib memiliki personil penanggulangan pencemaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat kompetensi yang terdiri atas: a. operator atau pelaksana; b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan c. manajer atau administrator. (3) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan: a. tingkat 1, untuk operator atau pelaksana; b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator. (4) Pelatihan tingkat 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas: a. jenis, sifat, dan karakteristik serta prediksi pergerakan tumpahan minyak dan/atau bahan lain; b. strategi penanggulangan; c. keselamatan dan kesehatan kerja; d. operasional peralatan penanggulangan; e. teknik penanggulangan, dengan cara: 1. mekanik; 2. kimia; dan 3. biologi. f. pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan akhir hasil penanggulangan; g. pembersihan pantai; h. perawatan dan pemeliharaan peralatan; i. teknik pengambilan sampel bahan pencemar, air, dan biota; j. latihan kering (table top exercise) termasuk latihan komunikasi; dan k. latihan penggelaran peralatan (equipment deployment exercise). (5) Pelatihan tingkat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas: a. jenis, sifat, dan karakteristik serta dampak tumpahan minyak dan/atau bahan lain; b. prediksi pergerakan tumpahan minyak dan/atau bahan lain; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kajian tumpahan minyak dan/atau bahan lain; d. pelokalisiran, perlindungan, dan pengambilan kembali tumpahan minyak dan/atau bahan lain; e. penggunaan dispersant; f. pembersihan pantai; g. keselamatan di lokasi musibah; h. pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan hasil penanggulangan; i. perencanaan operasional; j. pengumpulan bukti dan dokumentasi; k. manajemen komando dan pengendalian; l. tanggung jawab dan kompensasi; m. komunikasi dan informasi; n. latihan manajemen musibah; o. penghentian operasi penanggulangan dan evaluasi; dan p. pemberitaan kepada media dan masyarakat. (6) Pelatihan tingkat 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas: a. peran dan tanggung jawab administrator atau manajer; b. penyebab dan dampak dari pencemaran minyak dan/atau bahan lain; c. kebijakan dan strategi penanggulangan; d. rencana tanggap darurat; e. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional; f. peraturan nasional dan konvensi internasional serta kerjasama internasional; g. manajeman krisis; h. pemberitaan kepada media dan masyarakat; i. aspek administrasi dan finansial dari penanggulangan pencemaran; j. tanggung jawab dan kompensasi; dan k. kebijakan penghentian operasi penanggulangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan sertifikat keterampilan yang dikeluarkan oleh lembaga dan/atau badan pelatihan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda