Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain wajib memiliki personil penanggulangan pencemaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat kompetensi yang terdiri atas:
a. operator atau pelaksana;
b. penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander);
dan
c. manajer atau administrator.
(3) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelatihan:
a. tingkat 1, untuk operator atau pelaksana;
b. tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
c. tingkat 3, untuk manajer atau administrator.
(4) Pelatihan tingkat 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. jenis, sifat, dan karakteristik serta prediksi pergerakan tumpahan minyak dan/atau bahan lain;
b. strategi penanggulangan;
c. keselamatan dan kesehatan kerja;
d. operasional peralatan penanggulangan;
e. teknik penanggulangan, dengan cara:
1. mekanik;
2. kimia; dan
3. biologi.
f. pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan akhir hasil penanggulangan;
g. pembersihan pantai;
h. perawatan dan pemeliharaan peralatan;
i. teknik pengambilan sampel bahan pencemar, air, dan biota;
j. latihan kering (table top exercise) termasuk latihan komunikasi; dan
k. latihan penggelaran peralatan (equipment deployment exercise).
(5) Pelatihan tingkat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. jenis, sifat, dan karakteristik serta dampak tumpahan minyak dan/atau bahan lain;
b. prediksi pergerakan tumpahan minyak dan/atau bahan lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kajian tumpahan minyak dan/atau bahan lain;
d. pelokalisiran, perlindungan, dan pengambilan kembali tumpahan minyak dan/atau bahan lain;
e. penggunaan dispersant;
f. pembersihan pantai;
g. keselamatan di lokasi musibah;
h. pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan hasil penanggulangan;
i. perencanaan operasional;
j. pengumpulan bukti dan dokumentasi;
k. manajemen komando dan pengendalian;
l. tanggung jawab dan kompensasi;
m. komunikasi dan informasi;
n. latihan manajemen musibah;
o. penghentian operasi penanggulangan dan evaluasi; dan
p. pemberitaan kepada media dan masyarakat.
(6) Pelatihan tingkat 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mencakup materi sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. peran dan tanggung jawab administrator atau manajer;
b. penyebab dan dampak dari pencemaran minyak dan/atau bahan lain;
c. kebijakan dan strategi penanggulangan;
d. rencana tanggap darurat;
e. struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi operasional;
f. peraturan nasional dan konvensi internasional serta kerjasama internasional;
g. manajeman krisis;
h. pemberitaan kepada media dan masyarakat;
i. aspek administrasi dan finansial dari penanggulangan pencemaran;
j. tanggung jawab dan kompensasi; dan
k. kebijakan penghentian operasi penanggulangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan sertifikat keterampilan yang dikeluarkan oleh lembaga dan/atau badan pelatihan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
