Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. prosedur penanggulangan pencemaran tier 1;
b. prosedur penanggulangan pencemaran tier 2; dan
c. prosedur penanggulangan pencemaran tier 3.
(2) Setiap unit kegiatan lain dan pelabuhan wajib memiliki prosedur penanggulangan pencemaran tier 1.
(3) Prosedur penanggulangan pencemaran tier 2 dan prosedur penanggulangan pencemaran tier 3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disesuaikan dengan kondisi dan tingkat pencemaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur penanggulangan pencemaran tier 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan pada penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia pada unit kegiatan lain dan pelabuhan.
(5) Prosedur penanggulangan pencemaran tier 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan pada penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang tidak mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia pada unit kegiatan lain dan pelabuhan berdasarkan tingkatan tier 1.
(6) Prosedur penanggulangan pencemaran tier 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan pada penanggulangan pencemaran yang terjadi di perairan dan/atau pelabuhan yang bersumber dari kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan yang tidak mampu ditangani oleh personil, peralatan, dan bahan yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan tier 2 atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
