Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awak kapal wajib menanggulangi tumpahan minyak atau bahan lain yang bersumber dari kapalnya. (2) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya. (3) Pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda