Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran. (2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur; b. personil; c. peralatan dan bahan; dan d. latihan.
Koreksi Anda