Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.
(2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur;
b. personil;
c. peralatan dan bahan; dan
d. latihan.
Koreksi Anda
