Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencemaran di perairan dan pelabuhan dapat bersumber dari: a. kapal; b. unit kegiatan lain; dan c. kegiatan kepelabuhanan. (2) Pencemaran di perairan dan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. minyak; dan b. bahan lain.
Koreksi Anda