Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pencemaran di perairan dan pelabuhan dapat bersumber dari:
a. kapal;
b. unit kegiatan lain; dan
c. kegiatan kepelabuhanan.
(2) Pencemaran di perairan dan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. minyak; dan
b. bahan lain.
Koreksi Anda
