Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 56 Tahun 2014 Tanggal : 10 Nopember 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan DAFTAR NAMA JABATAN YANG WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 1. SEKRETARIAT JENDERAL a. Sekretaris Jenderal; b. Staf Ahli Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Perhubungan; c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; d. Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan; e. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kawasan, dan Kemitraan Perhubungan; g. Kepala Biro Perencanaan; h. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi; i. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; j. Kepala Biro Hukum dan KSLN; k. Kepala Biro Umum; l. Kepala Pusat Data dan Informasi; m. Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Perhubungan; n. Kepala Pusat Komunikasi Publik; o. Ketua Mahkamah Pelayaran; p. Kepala Sekretariat KNKT q. Hakim Mahkamah Pelayaran; r. Sekretaris Mahkamah Pelayaran; s. Kepala Bagian/Kepala Bidang di lingkungan Sekretariat Jenderal; 2. INSPEKTORAT JENDERAL a. Inspektur Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. Kepala Bagian di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. Pejabat Fungsional Auditor. 3. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT a. Direktur Jenderal Perhubungan Darat; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor; e. Kepala Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan; f. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan; g. Kepala Pelabuhan Penyeberangan Kelas I; h. Kepala Pelabuhan Penyeberangan Kelas II; i. Kepala Pelabuhan Penyeberangan Kelas III; j. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 4. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT a. Direktur Jenderal Perhubungan Laut; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; c. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; e. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; f. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I; g. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II; h. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III; i. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV; j. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V; k. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I; l. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; m. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III; n. Kepala Kantor Pelabuhan Batam; o. Kepala Distrik Navigasi Kelas I; p. Kepala Distrik Navigasi Kelas II; q. Kepala Distrik Navigasi kelas III; r. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I; s. Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II; t. Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP); u. Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP); v. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 5. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; c. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; d. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas Utama; e. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas I Khusus; f. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas I; g. Kepala Bandar Udara Jenis B Kelas I; h. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas II; i. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas III; j. Kepala Bandar Udara Jenis A Kelas IV; k. Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan; l. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan; m. Kepala Balai Teknik Penerbangan; n. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama; o. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; p. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II; q. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; r. Inspektur Penerbangan. 6. DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN a. Direktur Jenderal Perkeretaapian; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; d. Kepala Kantor Administrator Terminal Petikemas GedeBage; e. Kepala Kantor Administrator Terminal Petikemas Solo Jebres; f. Kepala Kantor Administrator Terminal Petikemas Rambipuji; g. Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; h. Auditor Perkeretaapian. 7. BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN a. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; b. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; c. Kepala Pusat di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; d. Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi; e. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta; f. Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug; g. Kepala Balai Besar Pendidikan, Penyegaran, dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta; h. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta; i. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati, Aceh; j. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang; k. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong; l. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong; m. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang; n. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali; o. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang; p. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura; q. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug; r. Direktur Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Medan; s. Direktur Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Surabaya; t. Direktur Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar; u. Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal; v. Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang; w. Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar; x. Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya; y. Direktur Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun; z. Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi; aa. Kepala Bagian/Kepala Bidang di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; bb.Pejabat Fungsional Dosen; cc. Pejabat Fungsional Widyaiswara. 8. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; b. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; c. Kepala Pusat di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; d. Kepala Bagian/Kepala Bidang di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 9. KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGUJI/PEJABAT PEMBUAT SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 56 Tahun 2014 Tanggal : 10 Nopember 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan DAFTAR NAMA PEJABAT WAJIB LAPOR LHKPN UNIT KERJA ESELON I : NO NIP NAMA TEMP AT/ TGL LAHIR JABAT AN ESEL ON UNIT KERJA NO. SK PENGANG KATAN ALAMAT DAN NO TELP Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 56 Tahun 2014 Tanggal : 10 Nopember 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan DAFTAR PERUBAHAN NAMA PEJABAT WAJIB LAPOR LHKPN UNIT KERJA ESELON I : NO NAMA NIP JABATAN ALAMAT KANTOR Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN
Koreksi Anda