Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Administrator Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
