Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki kewajiban lapor LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Kewajiban Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan salah satu persyaratan penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Masing-masing Pimpinan unit kerja Eselon I agar memberikan sanksi kepada Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan/atau mempertimbangkan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(4) Atasan langsung Pejabat Wajib Lapor LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib lapor LHKPN.
Koreksi Anda
