Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal wajib LHKPN mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN, agar dikoordinasikan dengan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, Koordinator Pengelolaan LHKPN Kementerian Perhubungan atau Koordinator Pengelolaan LHKPN Eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
