Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan bertugas: a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. Berkoordinasi dengan Koordinator LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas pada huruf a di atas; c. Memonitor pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/I/2008; d. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai berikut: 1) Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2) Hasil pemeriksaan LHKPN; dan 3) Hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. e. Berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaan atas LHKPN Pejabat Wajib Lapor LHKPN; f. Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e di atas kepada Menteri Perhubungan dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Pasal.id