Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan bertugas:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. Berkoordinasi dengan Koordinator LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas pada huruf a di atas;
c. Memonitor pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/I/2008;
d. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai berikut:
1) Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2) Hasil pemeriksaan LHKPN; dan 3) Hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
e. Berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaan atas LHKPN Pejabat Wajib Lapor LHKPN;
f. Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e di atas kepada Menteri Perhubungan dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
