Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengetahui daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang telah dan belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Koreksi Anda