Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan harta kekayaan Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang dituangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi negara.
Koreksi Anda