Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah diisi wajib dilampiri dengan foto kopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
