Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib membuat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, serta wajib ditandatangani oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda