Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib membuat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, serta wajib ditandatangani oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
