Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK- B paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
a. Mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan;
b. Mengakhiri jabatan dan/atau pensiun;
c. Menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau
d. Menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Teknis pelaporan LHKPN bagi pejabat yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
