Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK- B paling lambat 2 (dua) bulan setelah: a. Mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan; b. Mengakhiri jabatan dan/atau pensiun; c. Menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau d. Menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Teknis pelaporan LHKPN bagi pejabat yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
Koreksi Anda