Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya.
Koreksi Anda