Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bulan Januari, Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan masing-masing sesuai dengan formulir sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Setiap minggu pertama bulan berikutnya, Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I menyusun Daftar Perubahan Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan masing-masing sesuai dengan formulir sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Daftar Perubahan Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan masukan dari Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I. (4) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan menyampaikan Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda