Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
User LHKPN Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas:
a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I;
b. Melakukan koordinasi dengan Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan dalam hal terjadi perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN;
c. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
