Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. Mengusulkan pemberian dan penghapusan account dan password Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I; c. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN; d. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Pasal.id