Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. Mengusulkan pemberian dan penghapusan account dan password Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I;
c. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN;
d. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
