Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertugas:
a. Menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan unit kerja Eselon I masing-masing dan perubahannya;
b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Eselon I masing-masing;
c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Eselon I masing-masing;
d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan LHKPN di Unit Kerja Eselon I masing-masing;
e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja User LHKPN Unit Kerja Eselon I masing-masing;
f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon I;
g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada pimpinan unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
