Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas: a. Menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan; f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN Kementerian Perhubungan kepada pimpinan unit kerja eselon I; g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya untuk ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda