Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas:
a. Menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan perubahannya;
b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan;
f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN Kementerian Perhubungan kepada pimpinan unit kerja eselon I;
g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya untuk ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
