Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
User Aplikasi LHKPN Eselon I dijabat oleh:
a. Kepala Subbagian Data dan Formasi Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran;
b. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d. Kepala Subbagian Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
e. Kepala Subbagian Perencanaan dan Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
f. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
g. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian untuk di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
h. Kepala Subbagian Mutasi dan Disiplin untuk di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
