Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I dijabat oleh: a. Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran; b. Kepala Bagian Kepegawaian dan Hukum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Pasal.id