Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran;
b. Kepala Bagian Kepegawaian dan Hukum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
e. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
f. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
g. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
h. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
