Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN selama dan setelah memangku jabatannya.
Koreksi Anda
