Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, yang selanjutnya disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN, meliputi: a. Pejabat Struktural Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Struktural Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Struktural Eselon III/ Pejabat Administrator; d. Pejabat Fungsional Auditor; e. Pejabat pembuat perizinan di bidang transportasi; f. Kepala Unit Pelaksana Teknis; g. Pejabat pembuat regulasi, yang meliputi Pejabat struktural dan/atau fungsional yang membuat peraturan dan perundang- undangan di bidang transportasi; h. Pejabat Fungsional Dosen; i. Pejabat Fungsional Widyaiswara; j. Kuasa Pengguna Anggaran; k. Pejabat Pembuat Komitmen; l. Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar; m. Bendahara; n. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP); o. Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Rincian nama-nama jabatan Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Nama Jabatan lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Pasal.id