Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, yang selanjutnya disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN, meliputi:
a. Pejabat Struktural Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Struktural Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Pejabat Struktural Eselon III/ Pejabat Administrator;
d. Pejabat Fungsional Auditor;
e. Pejabat pembuat perizinan di bidang transportasi;
f. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
g. Pejabat pembuat regulasi, yang meliputi Pejabat struktural dan/atau fungsional yang membuat peraturan dan perundang- undangan di bidang transportasi;
h. Pejabat Fungsional Dosen;
i. Pejabat Fungsional Widyaiswara;
j. Kuasa Pengguna Anggaran;
k. Pejabat Pembuat Komitmen;
l. Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar;
m. Bendahara;
n. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP);
o. Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Rincian nama-nama jabatan Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Nama Jabatan lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN.
Koreksi Anda
