Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2013 tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menghitung besaran komponen biaya kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis, agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran dan akuntabilitas.
Koreksi Anda