Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2013 tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam angkutan perintis perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas :
a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian;
2) Bunga Modal;
3) Sewa Guna Usaha.
b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap;
2) Biaya Langsung Tidak Tetap;
3) Biaya Tidak Langsung Tetap;
4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta;
2) KRL;
3) KRD;
4) Lokomotif;
5) Genset.
d. Biaya Mobilisasi 1) Sarana;
2) Peralatan;
3) Perlengkapan;
4) Sumber Daya Manusia.
(2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
