Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2013 tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas : a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian; 2) Bunga Modal; 3) Sewa Guna Usaha. b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap; 2) Biaya Langsung Tidak Tetap; 3) Biaya Tidak Langsung Tetap; 4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap. c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta; 2) KRL; 3) KRD; 4) Lokomotif; 5) Genset. (2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm56 Tahun 2013 | Pasal.id